Senin, 29 Mei 2017

Contoh Makalah Hudud

Makalah Al-Islam III

BAB I
PENDAHULUAN

I.1   Latar belakang
            Pemberian hukum dalam rangka hak Allah swt, ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat dan terpeliharanya ketenteraman atau ketertiban umum.Oleh karena itu hukuman itu didasarkan atas hak Allah SWT, maka tidak dapat digugurkan, baik oleh individu maupun oleh masyarakat.
            Hadirnya Islam di tengah-tengah kehidupan manusia merupakan rahmat.Rahmat berarti anugrah karunia atau pemberian Allah yang maha pengasih dan maha penyayang. Manusia diharapkan mampu mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran akan dirinya sendiri. Semua aturan yang ada dalam  Islam, baik yang berupa perintah, larangan, maupun anjuran adalah untuk manusia itu sendri. Manusia hendaknya menerima ketentuan-ketentuan hukum islam dengan hati yang lapang kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.Dalam hal ini di antara aturan Islam yang hendak di bahas meliputi zina, qazf, minuman keras, dan lain sebagainya. Kata hudud adalah bentuk jamak dari kata had. Pada dasarnya had berarti pemisah antara dua hal atau yang membedakan antara sesuatu dengan yang lain.
            Untuk lebih meningkatkan wawasan mahasiswa dan pendalaman terhadap ilmu agama yang lebih luas lagi timbul rasa kecintaan terhadap ilmu agama, maka kami menganggap perlu untuk bisa lebih jauh mengenalinya termasuk materi yang akan dibahas ini yaitu Hukum Hudud.
            Penyusunan makalah ini bertujuan supaya mengenali lebih jauh tentang ilmu agama khususnya hukum hudud, tetapi tidak hanya sekedar mengenali dan diharapkan agar memahami serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

I.2   Rumusan masalah
1.      Pengertian hudud.
2.      Kedudukan hukum hudud dalam islam.
3.      Macam-macam tindakan hudud.
4.      Ciri-ciri hudud.
5.      Hikmah pensyariatan hukum hudud.

I.3   Tujuan penulisan
1.      Mengetahui ruang lingkup hukum hudud.
2.      Mengetahui tindakan-tindakan yang termasuk dalam hukum hudud.
3.      Mengetahui hikmahnya pelaksanaan hudud.

BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Pengertian hudud
            Hudud adalah bentuk jamak dari kata “Had” yang artinya sesuatu yang membatasi dua benda. Dan pada asalnya perkataan had ialah sesuatu yang memisahkan antara dua perkara dan digunakan atas sesuatu yang membedakan sesuatu yang lain.
            Menurut syar’I, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Oleh karena itu tidak termasuk ta’zir kerena ta’zir tidak ada ketentuan hukumnya dan tidak termasuk pula qisas karena qisas adalah hak anak adam. Kesalahan dalam jinayah hudud dianggap sebagai kesalahan terhadap hak Allah, karena perbuatan itu menyentuh kepentingan masyarakat umum yaitu menjelaskan ketenteraman dan keselamatan orang ramai dan hukumannya pula memberi kebaikan kepada mereka.Kesalahan ini tidak boleh diampunkan oleh manusia pada mangsa jinayah itu sendiri, warisnya, ataupun masyarakat umum.
            Hukuman hudud wajib dikenakan pada orang yang melanggar larangan-larangan tertentu dalam agama, misalnya zina, menuduh zina, qadzab, dan lain-lain.Mereka yang melanggar ketetapan hukum Allah yang telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dalam golongan orang yang zalim. Firman Allah SWT yang artinya :“Dan siapa yang melanggar aturan-aturan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.(Q.S.Al-Baqarah (2) : 229).

II.2 Kedudukan hukum hudud dalam Islam

            Islam diturunkan untuk dilaksanakan dalam kehidupan manusia di dunia dan sebagai pedoman hidup yang mutlak bagi umat manusia khususnya bagi orang-orang Islam. Ajaran-ajaran islam itu adalah bersifat universal, rasional, dan fitri serta sesuai untuk sepanjang zaman xemua tempat dan keadaan. Tidak ada hukum Allah dan Rasul-Nya yang sudah lapuk ditelan zaman, bahkan hukum-hukum Allah dan Rasul itulah hukum ultra moden karena ia dicipta oleh Allah Yang Bijaksana dan Mengetahui akan sifat hambnya zahir dan batin. Tiada alternative lain bagi umat Islam selain dari hukum-hukum Allah. Hukum-hukum islam itu telah dijalankan sepenuhnya oleh Rasulullah dan Khulafur-Rasyidin dan Khalifah-khalifah Islam berikutnya sehingga zaman kejatuhan Islam. Tidak ada siapapun yang erhak menukar gantikannya atau memansukhkannya.Hukum-hukum tersebut adalah kekal abadi sampai akhir zaman. Allah telah menurunkan hukum-hukumnya dan kepada kita sebagai hambanya diwajibkan melaksanakan hukum-hukum itu dengan penuh ketaatan “kami dengar dan kami taat”, bukannya dengan dolak-dalik dan helah seperti kaum Yahudi dan orang-orang munafiq.
 
Pelaksanaan hukum hudud dan lain-lain syariat islam dapat menyelesaikan masalah kerusakan moral dan sahsiah yang sedang mengancam masyarakat menusia dan pasti akan wujud masyarakat yang aman damai dan makmur dalam keridhaan Allah. Demikian jaminan Allah dan Allah tidak akan memungkiri janji-janji-Nya.

II.3 Macam-macam tindakan yang golongan hudud
             Ada berbagai tindakan yang termasuk golongan hudud, antara lain :
1.      Zina
a.       Pengertian zina      
      Zina secara harfiyah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin diantara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait hubungan perkawinan. (Abdurrahman Doi, 1991 : 31).
      Para fuqaha mengartikan bahwa zina yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) kedalam kelamin vagina (kelamin wanita) yang dinyatkan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat.Jadi perbuatan zina itu adalah haram hukumnya dan termasuk salah satu dosa besar, karena perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang sangat keji, pergaulan seperti binatang. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Isra (17) : 32.
Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina, sungguh zina itu perbuatan yang keji, dan jalan suatu yang buruk”.

b.      Dasar penetapan adanya perbuatan zina
Ada dua cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan bahwa menurut syara seorang telah melakukan zina, yaitu :
1)      Empat orang saksi dengan syarat : semuanya laki-laki adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu dan cara melakukannya.
2)      Pengakuan dari pelaku, dengan syarat sudah baligh dan berakal. Jika orang yang mengaku telah berbuat zina itu belum baligh atau sudah baligh tapi akalnya terganggu atau gila, maka tidak bisa ditetapkan had zina padanya.

c.       Macam-macam had bagi pezina
1)      Had bagi pelaku zina muhsan (orang yang sudah baligh, berakal, dan pernah melakukan hubungan dengan jalan yang sah) yaitu dirajam atau dilempari dengan batu sampai mati.
2)      Had bagi pelaku zina Ghairu muhsan (orang yang belum pernah menikah) yaitu didera atau dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan satu tahun. Haddnya berupa cambuk seratus kali sesuai dengan firman Allah “Deralah masing-masing dari keduanya seratus kali”(Q.S.An-nur (24) : 2). Hadd diasingkan selama satu tahun, ketentuan ini sesuai dengan hadist nabi : “Perzinaan yang dilakukan oelh laki-laki perjaka dengan perempuan perawan hukumnya seratuskali dera dan dibuang selama satu tahun (Hr.Muslim)”.

1.      Menuduh zina (Qazf)
            Menuduh sama juga dengan fitnah yang merupakan suatu pelanggaran yang terjadi bila seorang dengan bohong menuduh seorang muslim berzina atau meragukan silsilahnya. Ia merupakan kejahatn yang besar dalam islam dan yang melakukannya disebut pelanggaran yang berdosa. Hukum bagi orang yang menuduh zina dan tidak terbukti berdasarkan firman Allah dalam Q.S. An-Nur (24) : 4 “dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik berzina , dan mereka tidak dapat mendatangkan empot orang saksi, maka mereka didera delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik”.

2.      Minuman yang memabukkan (Khamar)
            Larangan meminum minuman yang memabukkan didasarkan pada Q.S.Al-Ma’idah (5) : 90 Artinya “wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi(berkurban untuk) berhala, dan mengundil nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dantermasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
            Firman Allah SWT di atas tidak menegaskan hukuman apa bagi peminuman keras (khamar). Sanksi terhadap delik ini disandarkan pada hadist Nabi SAW, yakni melalui sunnah fi’liyahnya bahwa hukuman terhadap jarimah ini adalah empat puluh kali dera.
1.      Mencuri
            Mencuri adalah perbuatan mengambil harta orang lain tanpa seizin pemilik ya (secara diam-diam), dengan maksud untuk memiliki. Menurut fuqaha yang disebut mencuri adalah mengambil barang secara sembunyi-sembunyi ditempat penyimpanan dengan maksud untuk memiliki, dilakukan dengan sadar atau adanya pilihan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.Salim Al-Uwa mengartikan mencuri sebagai mengambil barang secara sembunyi dengan niat ingin memiliki barang tersebut.
            Mencuri merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman potong tangan sebagaimana disebutkan dalam Q.S Al-maidah (5) : 38, artinya “adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan kaduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa maha bijaksana”.
            Berdasarkan firman Allah swt diatas, orang yang mencuri dikenakan hukuman potong tangan.Hukum potong tangan sebagai sanksi kejahatan pencurian.Tindak pencurian dikenai sanksi potong tangan jika telah memenuhi syarat-syarat pencurian yang wajib dikenai potong tangan.Adapun jika pencurin itu belum memenuhi syarat pencuri tidak boleh dikenai sanksi potong tangan. Misalnya orang yang mencuri karena kelaparan, mencuri barang-barang milik umum, belum sampai nisab (1/4 dinar), dan lain sebagainya tidak boleh dikenai had potong tangan.

2.      Murtad
            Murtad berarti menolak agama islam dan memeluk agama lain baik melalui perbuatan maupun lisan. Dengan demikian perbuatan murtad mengeluarkan seseorang dari lingkungan islam. Bila seseorang menolak prinsip-prinsip dasar kepercayaan (iman) seperti keyakinan akan adanya Allah serta Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya sebagaimana yang terdapat dalam “kalimah al-shahadah”. Begitu juga menolak mempercayai al-quran sebagai kitabullah atau menolak ajaran yang dikandungnya tau mengingkari hari kebangkitan, ganjran, atau hukuman dari Allah termasuk perbuatan murtad.Menolak ibadah-ibadah khusus seperti shalat, zakat, puasa, dan haji juga termasuk tindakan murtad.Pelaku murtad dikenai hukuman mati, jika tidak mau bertobat dan kembali ke pangkuan islam dalam tenggang waktu tertentu. Hanya saja, syariah tidak membatasi tenggang waktu yang diberikan kepada si pelaku murtad untuk kembali ke islam.

 1.      Bughah (memberontak)
            Pemberontakan sering diartikan keluarnya seseorang dari ketaatan kepada iman yang sah tanpa alasan. Ulama syafi’iyah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyalahi iman dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan dari dirinya (menolak kewajiban dengan kekuatan, argumentasi, dan memiliki pemimpin).
            Pelaku bughah (memberontak) diperangi sampai mereka kembali ke pangkuan islam atau ke pangkuan khilafah yang sah. Hanya saja perang melawan pelaku bughat berbeda dengan perang melawan orang kafir.Perang melawan pelaku bughat hanyalah perang yang bersifat edukatif, bukan jihad fi sabilillah.Oleh karena itu, pelaku bughat tidak boleh diserang dengan senjata pemusnah massal atau serbuan, nuklir, dan roket, terkecuali merek menggunakan arsenal seperti ini.Jika mereka melarikan diri perang mereka tidak boleh dikejar dan ditumpas sampai habis.Harta mereka tidak boleh dijadikan sebagai gharimah.
            Memerangi pemberontak hukumnya wajib demi menegakkan hukum allah sebagaimana yang dijelaskan dalam surah al-hujurat (49) : 9, artinya : “jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap golongan lain, maka perangilanh golongan yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah”.

2.      Hirabah (perampokan)
            Perampokan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh sekelompok orang atau seseorang yang bersenjata yang mungkin akan menyerang musafir atau orang yang berjalan dijalan raya atau ditempat mana pun mereka merampas harta korbannya dengan menggunakan kekerasan bila korbannya lari mencari pertolongan. Dasar hukum yang dikenakan pada pearampok telah dijelaskan pada Q.S.Al-Maidah (5) : 33, artinya “hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi, hanalah dibunuh atau disalib atau dipotong kaki dan tangan mereka secara bersilang, atau diasingkan dari halamnnya. Yang demikian itu, kehinaan mereka didunia dan di akhirat mereka mendapatkan azab yang besar”.
            Firman Allah SWT  pada Q.S.Al-Maidah (5) : 33 ini turun sehubungan dengan orang-orang islam melakukan tindakan kejahatan berupa pembunuhan, kekacauan, terror. Kekerasan, kerusakan, dan mendurhakai islam dengan keluar dari ajrannya. Dikatakan memerangi Allah dan Rasul-Nya berarti memerangi orang-orang islam dengan berbagai kejahatan sehingga istilah lain disebut hirabah.

II.4 Ciri-ciri Hudud

Hudud mempunyai sifat-sifatnya yang khusus, yaitu :
1)      Kesalahan-kesalahan hudud te;ah ditetapkan syara’.
2)      Hukuman-hukuman siksanya telah ditentukan jenis-jenisnya dan berat ringannya oleh ketetapan syara’, tiada siapa yang boleh mengubah melibihi atau menguranginya. Ia wajib dilaksanakan seperti adanya.
3)      Kesalahan-kesalahan hudud boleh dimaafkan sebelum ia dibawa kedepan hakim, tetapi tiada siapa pun yang dapat memaafkan atau mengurangkan hukuman setelah dibawa ke depan pengadilan.
4)      Semua orang yang mencukupi syarat yang dikenakan hukuman yang sama tanpa terkecuali.
5)      Taubat tidak menggugurkan siksa kecuali dalam hal kejahatan perampokan dimana perampok digugurkan dari siksa, jika ia bertaubat sebelum dapat ditangkap, dan orang-orang murtad yang bertaubat sebelum dibawa kemuka pengadilan.

II.5 Hikmah pensyariatan hukum hudud
            Hudud disyariatkan untuk kemaslahatan hamba dan memiliki tujuan yang mulia.diantaranya adalah :
1)      Hukuman bagi orang yang berbuat siksaan bagi orang yang berbuat kejahatan dan membuatnya jera. Apabila ia merasakan sakitnya hukuman ini dan akibat buruk yang muncul darinya, maka ia akan jera untuk mengulangi dan dapat mendorongnya untuk istiqamah serta selalu taat kepada Allah SWT .
2)      Mencegah orang lainagar tidak terjerumus dalam kemaksiatan.
3)      Huddud adalah penghapus dosan dan pensuci jiwa pelaku kejahatan tersebut.
4)      Menciptakan suasana aman dalam masyarakat dan menjaganya.
Menolak keburukan, dosa dan penyakit pada masyarakat, karena apabila kemaksiatan telah merata dan menyebar pada masyarakat maka Allah akan menggantinya dengan kerusakan dan musibah serta dihapisnya kenikmatan dan ketenangan. Untuk menjaga hal ini maka solusi terbaiknya adalah menegakkan dan menerapkan hudud.


BAB III

PENUTUP

III.1 Kesimpulan
            Dari pembahasan diatas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa Hudud adalah bentuk jama’ dari kata hadd yang berarti mencegah.Disebut hudud karena hukuman itu dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.macam-macam kesalahan yang termasuk hudud antara lain : zina, menuduh zina, meminum khamar, mencuri, murtad, bughah, dan hirabah.
            Hukum-hukum tersebut adalah kekal abadi sampai akhir zaman. Allah telah menurunkan hukum-hukumnya dan kepada kita sebagai hambanya diwajibkan melaksanakan hukum-hukum itu dengan penuh ketaatan “kami dengar dan kami taat”, bukannya dengan dolak-dalik dan helah seperti kaum Yahudi dan orang-orang munafiq.
            Pelaksanaan hukum hudud dan lain-lain syariat islam dapat menyelesaikan masalah kerusakan moral dan sahsiah yang sedang mengancam masyarakat menusia dan pasti akan wujud masyarakat yang aman damai dan makmur dalam keridhaan Allah. Demikian jaminan Allah dan Allah tidak akan memungkiri janji-janji-Nya.

III.2 Saran
            Demikianlah makalah ini penulis buat, adapun substansi yang terkandung didalamnya semoga akan menjadi suatu badan acuan bagi setiap orang dalam melaksanakan tindakannya dimuka bumi ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat karena pembahasan dari makalah ini sangatlah berguna bagi siapapun terlebih bagi setiap manusia yang berada dibumi ini agar senantiasa beribadah dan taat dalam menjalankan ajaran Allah SWT.
            Apabila dalam makalah ini terdapat suatu hal baik itu perkataan, penulisan, ataupun hal-hal lain yang menuju kearah ketidaksempurnaan mohon kiranya agar makalah ini dapat dikoreksi, karena sebagai, manusia biasa tentunya penyusun pasti banyak melakukan kesalahan.

0 komentar:

Posting Komentar